MANAJEMEN PERPUSTAKAAN SEKOLAH



A.    PENGANTAR
Dalam SNI No 7329 Tahun 2009 menjelaskan, bahwa : (1) perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan, (2) tenaga perpustakaan  sekolah adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di sekolah.
Secara umum Perpustakaan sekolah bertujuan menyediakan pusat sumber belajar sehingga dapat membantu pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat serta kemampuan peserta didik. Sedangkan Perpustakaan Sekolah memiliki fungsi sebagai :
1.    pusat sumber belajar;
2.    pusat kegiatan literasi informasi; 
3.    pusat penelitian;
4.    pusat kegiatan baca membaca;
5.    tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
Dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sekolah, didasarkan pada peraturan-peraturan, sebagai berikut :
1.    UU No 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas
2.    UU No 43 Tahun 2007, tentang perpustakaan
3.    SNI No 7329 Tahun 2009, tentang perpustakaan sekolah
4.    PP No 24 Tahun 2014, tentang perpustakaan
5.    Permendikbud No 25 Tahun 2008, tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah
6.    Perkapusnas No 12 Tahun 2017, tentang standar nasional perpustakaan SMA/MA
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah (PP No 24 Tahun 2017). Dimana setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk : 
a.    menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan;
b.    memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
c.     mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
d.    melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan;
e.    mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 
f.     mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah (Permendiknas No 25 Tahun 2018).
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan (Perkapusnas No 12 Tahun 2017).
Secara umum perpustakaan sekolah dalam Penyelenggaraan perpustakaan (SNI 7329:2009), meliputi :
a.    Setiap sekolah menyelenggarakan perpustakaan sekolah
b.    Perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari sekolah berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah.
c.     Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya.
d.    Perpustakaan sekolah adalah unit kerja yang melakukan kegiatan/fungsi pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan materi perpustakaan untuk mendukung pembelajaran.
e.    Kegiatan dan fungsi tersebut dalam bidang perpustakaan dikelompokkan  menjadi dua :
·        layanan teknis yaitu kegiatan pengadaan dan pengolahan materi perpustakaan;
·        layanan pembaca yaitu kegiatan yang memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan.
f.     Untuk melaksanakan fungsi tersebut, perpustakaan sekolah dipimpin oleh kepala perpustakaan sekolah yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah.
g.    Unit perpustakaan sekolah dalam struktur organisasi sekolah


B.    STANDAR PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Perkembangan secara kuantitas dan fisik kelembagaan belum dibarengi dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan masih bersifat sporadis dan belum banyak yang memenuhi standar perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan dalam Standar Nasional Perpustakaan.
Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan (UU No 43 Tahun 2007).
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan, yang meliputi : standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum Sekolah (Perkapusnas No 12 Tahun 2017).
1.    Standar koleksi perpustakaan, meliputi :
a.    Jenis koleksi meliputi :
1)    karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
2)    terbitan berkala (majalah, surat kabar);
3)    audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
b.    Jumlah koleksi, meliputi :
1)    Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling sedikit :
a)    menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
b)    buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan, sebagai berikut :
·        3 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul,
·        7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul,
·        13 s.d. 18 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul,
·        19 s.d. 27 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500 judul.
2)    Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya, sebagai berikut :
·        1.000 judul penambahan sebanyak 10%;
·        1.500 judul penambahan sebanyak 8%;
·        2.000 judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3)    Perpustakaan melanggan paling sedikit 3 (tiga) judul majalah dan 3 (tiga) judul surat kabar.
c.     Bahan perpustakaan referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, 5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedi, buku statistik daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.
d.    Pengolahan Bahan Perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada :
1)    pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia);
2)    bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification);
3)    pedoman tajuk subjek.
e.    Cacah ulang dan penyiangan, melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
f.     Perawatan, meliputi :
1)    Perpustakaan melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
2)    Perpustakaan melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
2.    Standar sarana dan prasarana perpustakaan, meliputi :
a.    Gedung/ruang, yang meliputi :
1)    Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan, sebagai berikut :
·        3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m2,
·        7 s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m2,
·        13 s.d. 18 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m2,
·        19 s.d. 27 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 288 m2.
2)    Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
b.    Area Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi :
1)    area koleksi;
2)    area baca;  
3)    area kerja;
4)    area multimedia.
c.     Sarana Perpustakaan, menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus, seperti :
1)    Perabot kerja,
2)    Perabot penyimpanan,
3)    Peralatan multimedia,
4)    Perlengkapan lain
d.    Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
3.    Standar pelayanan perpustakaan, meliputi :
a.    Jam pelayanan perpustakaan kepada pemustaka paling sedikit 8 (delapan) jam per hari kerja.
b.    Jenis pelayanan perpustakaan  Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit meliputi : 
1)    pelayanan sirkulasi; 
2)    pelayanan referensi;
3)    Pelayanan literasi informasi.
c.     Program wajib baca di perpustakaan Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan.
d.    Program pendidikan pemustaka, Perpustakaan memiliki program pendidikan pemustaka paling sedikit 1 (satu) sekali.
e.    Program literasi informasi Perpustakaan, memiliki program literasi informasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.
f.     Promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk :
1)    brosur/leaflet/selebaran;
2)    majalah dinding/perpustakaan;
3)    daftar buku baru;
4)    display koleksi perpustakaan;
5)    lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.
g.    Laporan Perpustakaan, membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.
h.    Kerja Sama Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerja sama dengan :
1)    perpustakaan sekolah lain; 
2)    perpustakaan umum;
3)    organisasi profesi kepustakawanan/forum perpustakaan;
4)    yayasan dan/atau lembaga korporasi.
i.      Integrasi dengan kurikulum, Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah, meliputi:
1)    Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui :
·        lomba sinopsis;
·        gelar wicara (talk show) tentang buku;
·        lomba mengarang berbagai bentuk tulisan (puisi, prosa, esai).
2)    Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan, meliputi :
·        pengajaran program literasi informasi.
·        terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran.
·        membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
·        menyelenggarakan kegiatan membaca buku dan majalah elektronik.
·        membantu guru mengidentifikasi materi pengajaran.
·        membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan dan referensi materi pengajaran
4.    Standar tenaga perpustakaan, meliputi :
a.    Jumlah tenaga perpustakaan, meliputi :
1)    Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
2)    Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. 
3)    Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah paling rendah diploma dua di bidang ilmu perpustakaan.  Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
4)    Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
b.    Kepala Perpustakaan, meliputi :
1)    Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.  
2)    Kualifikasi kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi
3)    kepala perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
5.    Standar penyelenggaraan perpustakaan, meliputi :
a.    Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan, meliputi :
1)    Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah,
2)    Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.    Nomor Pokok Perpustakaan (NPP),  Setiap perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
c.     Struktur organisasi, meliputi :
1)    Struktur organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi. 
2)    Struktur perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah.
3)    Struktur organisasi Perpustakaan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah sebagai berikut :
  

d.    Program kerja Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.
6.    Standar pengelolaan perpustakaan, meliputi :
a.    Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
1)    Visi perpustakaan Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mengacu pada visi sekolah.
2)    Misi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yaitu :
·        menyediakan informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat yang berbasis informasi dan pengetahuan;
·        menyediakan sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
3)    Tujuan perpustakaan  Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas. 
4)    Kebijakan pengelolaan perpustakaan  Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.
b.    Tugas Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah meliputi :
1)    mengembangkan koleksi perpustakaan;
2)    mengolah bahan perpustakaan;
3)    mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
4)    menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
5)    melakukan perawatan koleksi;
6)    menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
7)    menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
8)    melaksanakan kegiatan literasi informasi;
9)    melakukan kerja sama perpustakaan;
10)  melakukan promosi perpustakaan.
c.     Fungsi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagai berikut :
1)    pusat sumber belajar;
2)    pusat kegiatan literasi informasi; 
3)    pusat penelitian;
4)    pusat kegiatan baca membaca;
5)    tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
d.    Anggaran, meliputi :
1)    Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
2)    Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

C.    OTOMASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan
Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society) yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai  proses pembelajaran.
Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan, dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun program otomasi perpustakaan yang dapat digunakan secara gratis antara lain :
1.    SLiMS (Senayan Library Management System) yang dikembangkan oleh kemendikbud
2.    SchILS (School Integrated Library system) yang dikembangkan oleh kemendikbud
3.    INLISLite, yang dikembangkan oleh perpustakaan nasional

D.   PENUTUP
Perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan
Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society) yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai  proses pembelajaran.
Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan, dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYO BERLITERASI