MANAJEMEN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
A. PENGANTAR
Dalam SNI No 7329 Tahun 2009 menjelaskan, bahwa : (1) perpustakaan sekolah
adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di
lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari
kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk
mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan, (2) tenaga perpustakaan
sekolah adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas
teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan
kegiatan kepustakawanan di sekolah.
Secara umum Perpustakaan
sekolah bertujuan menyediakan pusat sumber belajar sehingga dapat membantu
pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat serta
kemampuan peserta didik. Sedangkan Perpustakaan
Sekolah memiliki fungsi sebagai :
1.
pusat
sumber belajar;
2.
pusat
kegiatan literasi informasi;
3.
pusat
penelitian;
4.
pusat
kegiatan baca membaca;
5.
tempat
kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
Dalam
pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sekolah, didasarkan pada
peraturan-peraturan, sebagai berikut :
1.
UU
No 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas
2.
UU
No 43 Tahun 2007, tentang perpustakaan
3.
SNI
No 7329 Tahun 2009, tentang perpustakaan sekolah
4.
PP
No 24 Tahun 2014, tentang perpustakaan
5.
Permendikbud
No 25 Tahun 2008, tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah
6.
Perkapusnas
No 12 Tahun 2017, tentang standar nasional perpustakaan SMA/MA
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari
kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk
mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah
(PP No 24 Tahun 2017). Dimana setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk :
a.
menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan
Standar Nasional Pendidikan;
b.
memiliki
koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua
peserta didik dan pendidik;
c.
mengembangkan
koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
d.
melayani
peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan
pendidikan yang bersangkutan;
e.
mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
f.
mengalokasikan
dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional
sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal
untuk pengembangan perpustakaan
Setiap
sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam
rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul
materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah
(Permendiknas No 25 Tahun 2018).
Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah Perpustakaan yang berada pada
satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah
atas/madrasah aliyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang
bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung
tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan (Perkapusnas No 12
Tahun 2017).
Secara umum perpustakaan sekolah dalam Penyelenggaraan
perpustakaan (SNI 7329:2009), meliputi :
a.
Setiap sekolah
menyelenggarakan perpustakaan sekolah
b. Perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari sekolah berada di bawah
tanggung jawab kepala sekolah.
c. Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan
sumber belajar lainnya.
d. Perpustakaan sekolah adalah unit kerja yang melakukan kegiatan/fungsi
pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan materi perpustakaan untuk
mendukung pembelajaran.
e. Kegiatan dan fungsi tersebut dalam bidang perpustakaan dikelompokkan menjadi dua :
·
layanan teknis yaitu
kegiatan pengadaan dan pengolahan materi perpustakaan;
·
layanan pembaca yaitu
kegiatan yang memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan.
f. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, perpustakaan sekolah dipimpin oleh
kepala perpustakaan sekolah yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan surat
tugas/surat keputusan kepala sekolah.
g. Unit perpustakaan sekolah dalam struktur organisasi
sekolah
B. STANDAR PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Perkembangan
secara kuantitas dan fisik kelembagaan belum dibarengi dengan peningkatan
kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga,
penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan masih
bersifat sporadis dan belum banyak yang memenuhi standar perpustakaan. Oleh
sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan
dalam Standar Nasional Perpustakaan.
Setiap
sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan (UU No 43 Tahun
2007).
Setiap
penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah wajib berpedoman pada
Standar Nasional Perpustakaan, yang meliputi : standar koleksi, sarana
prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi
dengan kurikulum Sekolah (Perkapusnas No 12 Tahun 2017).
1. Standar koleksi perpustakaan, meliputi :
a.
Jenis
koleksi meliputi :
1)
karya
cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
2)
terbitan
berkala (majalah, surat kabar);
3)
audio
visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
b.
Jumlah
koleksi, meliputi :
1)
Perpustakaan
memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk
media dan format paling sedikit :
a)
menyediakan
koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua
peserta didik dan pendidik.
b)
buku
pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan,
sebagai berikut :
·
3
s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul,
·
7
s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul,
·
13
s.d. 18 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul,
·
19
s.d. 27 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500 judul.
2)
Perpustakaan
menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi
semakin kecil persentase penambahan koleksinya, sebagai berikut :
·
1.000
judul penambahan sebanyak 10%;
·
1.500
judul penambahan sebanyak 8%;
·
2.000
judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3)
Perpustakaan
melanggan paling sedikit 3 (tiga) judul majalah dan 3 (tiga) judul surat kabar.
c.
Bahan
perpustakaan referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus
bahasa daerah, 5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedi,
buku statistik daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta,
biografi tokoh, dan kitab suci.
d.
Pengolahan
Bahan Perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan
disusun secara sistematis dengan mengacu pada :
1)
pedoman
deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan
Indonesia);
2)
bagan
klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification);
3)
pedoman
tajuk subjek.
e.
Cacah
ulang dan penyiangan, melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan
koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
f.
Perawatan,
meliputi :
1)
Perpustakaan
melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan
berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
2)
Perpustakaan
melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.
2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan, meliputi :
a.
Gedung/ruang,
yang meliputi :
1)
Luas
gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa,
dengan ketentuan, sebagai berikut :
·
3
s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m2,
·
7
s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m2,
·
13
s.d. 18 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m2,
·
19
s.d. 27 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 288 m2.
2)
Pengaturan
ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
b.
Area
Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi :
1)
area
koleksi;
2)
area
baca;
3)
area
kerja;
4)
area
multimedia.
c.
Sarana
Perpustakaan, menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan
pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan
dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus, seperti :
1)
Perabot
kerja,
2)
Perabot
penyimpanan,
3)
Peralatan
multimedia,
4)
Perlengkapan
lain
d.
Lokasi
perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta
mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Standar pelayanan perpustakaan, meliputi :
a.
Jam
pelayanan perpustakaan kepada pemustaka paling sedikit 8 (delapan) jam per hari
kerja.
b.
Jenis
pelayanan perpustakaan Jenis pelayanan
perpustakaan paling sedikit meliputi :
1)
pelayanan
sirkulasi;
2)
pelayanan
referensi;
3)
Pelayanan
literasi informasi.
c.
Program
wajib baca di perpustakaan Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan.
d.
Program
pendidikan pemustaka, Perpustakaan memiliki program pendidikan pemustaka paling
sedikit 1 (satu) sekali.
e.
Program
literasi informasi Perpustakaan, memiliki program literasi informasi paling
sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.
f.
Promosi
perpustakaan paling sedikit dalam bentuk :
1)
brosur/leaflet/selebaran;
2)
majalah
dinding/perpustakaan;
3)
daftar
buku baru;
4)
display
koleksi perpustakaan;
5)
lomba
yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.
g.
Laporan
Perpustakaan, membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik)
paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.
h.
Kerja
Sama Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan
kerja sama dengan :
1)
perpustakaan
sekolah lain;
2)
perpustakaan
umum;
3)
organisasi
profesi kepustakawanan/forum perpustakaan;
4)
yayasan
dan/atau lembaga korporasi.
i.
Integrasi
dengan kurikulum, Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan
kurikulum sekolah, meliputi:
1)
Kegiatan
mendorong kegemaran membaca melalui :
·
lomba
sinopsis;
·
gelar
wicara (talk show) tentang buku;
·
lomba
mengarang berbagai bentuk tulisan (puisi, prosa, esai).
2)
Pembelajaran
bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan, meliputi :
·
pengajaran
program literasi informasi.
·
terlibat
dalam merencanakan perangkat pembelajaran.
·
membantu
guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
·
menyelenggarakan
kegiatan membaca buku dan majalah elektronik.
·
membantu
guru mengidentifikasi materi pengajaran.
·
membantu
guru mengidentifikasi sumber rujukan dan referensi materi pengajaran
4. Standar tenaga perpustakaan, meliputi :
a.
Jumlah
tenaga perpustakaan, meliputi :
1)
Perpustakaan
dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
2)
Bila
perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka
sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua)
orang.
3)
Kualifikasi
tenaga perpustakaan sekolah paling rendah diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan memiliki kualifikasi akademik
paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan
tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik
paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan
tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan
pelatihan bidang perpustakaan.
4)
Tenaga
perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
b.
Kepala
Perpustakaan, meliputi :
1)
Kepala
Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1
(satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan
belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
2)
Kualifikasi
kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling
rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari
perguruan tinggi yang terakreditasi
3)
kepala
perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
5. Standar penyelenggaraan perpustakaan, meliputi :
a.
Penyelenggaraan
dan pendirian perpustakaan, meliputi :
1)
Setiap
sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah,
2)
Pendirian
perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b.
Nomor
Pokok Perpustakaan (NPP), Setiap
perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diwajibkan memberitahukan
keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional untuk memperoleh
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
c.
Struktur
organisasi, meliputi :
1)
Struktur
organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis,
pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi.
2)
Struktur
perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah.
3)
Struktur
organisasi Perpustakaan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah sebagai berikut
:
d.
Program
kerja Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program
kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang
berjalan.
6. Standar pengelolaan perpustakaan, meliputi :
a.
Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah memiliki visi, misi dan kebijakan
pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh
kepala sekolah yang bersangkutan.
1)
Visi
perpustakaan Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah mengacu pada
visi sekolah.
2)
Misi
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yaitu :
·
menyediakan
informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat
yang berbasis informasi dan pengetahuan;
·
menyediakan
sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan
mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung
jawab.
3)
Tujuan
perpustakaan Perpustakaan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah mengembangkan dan meningkatkan minat baca,
literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual)
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan
pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.
4)
Kebijakan
pengelolaan perpustakaan Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah membuat kebijakan tertulis meliputi
komponen: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan
perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.
b.
Tugas
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah meliputi :
1)
mengembangkan
koleksi perpustakaan;
2)
mengolah
bahan perpustakaan;
3)
mendayagunakan
koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan;
4)
menyelenggarakan
pendidikan pemustaka;
5)
melakukan
perawatan koleksi;
6)
menunjang
terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
7)
menyediakan
jasa perpustakaan dan informasi;
8)
melaksanakan
kegiatan literasi informasi;
9)
melakukan
kerja sama perpustakaan;
10)
melakukan
promosi perpustakaan.
c.
Fungsi
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagai berikut :
1)
pusat
sumber belajar;
2)
pusat
kegiatan literasi informasi;
3)
pusat
penelitian;
4)
pusat
kegiatan baca membaca;
5)
tempat
kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
d.
Anggaran,
meliputi :
1)
Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap
tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar
belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
2)
Sumber
anggaran perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat,
termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.
C. OTOMASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Perpustakaan
berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
kesenian, dan kebudayaan
Pengembangan
dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca
masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society)
yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pembudayaan
kegemaran membaca pada satuan pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan sebagai proses
pembelajaran.
Perpustakaan
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada
pemustaka, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani
dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan, dilakukan dengan memanfaatkan
sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun
program otomasi perpustakaan yang dapat digunakan secara gratis antara lain :
1.
SLiMS
(Senayan Library Management System) yang dikembangkan oleh kemendikbud
2.
SchILS
(School Integrated Library system) yang dikembangkan oleh kemendikbud
3.
INLISLite,
yang dikembangkan oleh perpustakaan nasional
D. PENUTUP
Perpustakaan
berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
kesenian, dan kebudayaan
Pengembangan
dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca
masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society)
yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pembudayaan
kegemaran membaca pada satuan pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan sebagai proses
pembelajaran.
Perpustakaan
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada
pemustaka, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani
dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan, dilakukan dengan memanfaatkan
sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Komentar
Posting Komentar